Makna dalam teks syara’ terbagi menjadi makna tersurat (manthuq) dan makna tersirat (mafhum). Kajian atas teks Syara’ menekankan pentingnya memahami yang eksplisit atau makna tersurat terlebih dahulu. Ini adalah pengertian harfiah yang dapat dipahami langsung dari lafal teks tanpa memerlukan analisis mendalam.
Makna tersurat adalah makna denotatif atau makna dasar yang disampaikan oleh sebuah lafal secara langsung dan jelas. Dalam ushul fiqh, makna ini sering disebut sharih, merujuk pada lafaz yang terang, gamblang, dan tidak mengandung keraguan makna lain. Fokus utama adalah pada apa yang secara eksplisit diucapkan.
Para ulama ushul fiqh mendefinisikan sharih (eksplisit) sebagai lafaz yang maknanya mudah dipahami segera setelah diucapkan, tanpa perlu pertimbangan konteks atau niat. Makna yang eksplisit ini merupakan lapisan pertama dalam memahami ketentuan hukum. Misalnya, lafaz “cerai” yang diucapkan dengan tegas.
Memahami makna tersurat menjadi landasan yang krusial karena teks Syara’ (Al-Qur’an dan Hadis) diturunkan sebagai petunjuk yang universal. Ketentuan yang disampaikan secara eksplisit bertujuan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi mukallaf (orang yang dibebani kewajiban syara’).
Pendekatan ini menjamin bahwa perintah dan larangan utama dalam agama dapat dilaksanakan tanpa spekulasi berlebihan. Dengan mengutamakan makna tersurat, ijtihad tidak akan bertentangan dengan pokok-pokok syariat yang telah ditetapkan secara eksplisit. Hal ini meminimalkan kesalahpahaman.
Walau begitu, bukan berarti makna tersirat diabaikan. Makna implisit baru digunakan untuk menjawab permasalahan yang tidak secara eksplisit termuat dalam teks zhahir. Namun, ini tetap berpegangan pada kaidah dan tujuan umum (maqashid syariah) dari makna yang jelas.
Dengan demikian, kajian atas teks Syara’ yang eksplisit ini menegaskan pentingnya akurasi dan ketelitian dalam pengambilan hukum. Mengutamakan makna adalah langkah awal untuk memastikan pemahaman syariat yang benar, logis, dan konsisten.
Kekuatan syariat terletak pada kejelasan redaksinya. Memahami makna secara benar membantu umat menjauhkan diri dari takwil yang menyimpang dari zhahir (tekstual) nash. Hal ini penting untuk menjaga kemurnian ajaran Islam.