Dalam Islam, salat adalah tiang agama dan ibadah yang membutuhkan kekhusyukan serta kesempurnaan tata cara. Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah hukum Menahan Kentut Saat Salat. Apakah praktik ini membatalkan salat atau sah hukumnya? Mari kita telaah pandangan ulama mengenai masalah ini.
Kentut (keluarnya gas dari dubur) adalah salah satu hadas kecil yang secara otomatis membatalkan wudu. Oleh karena itu, jika seseorang kentut saat salat, maka wudunya batal dan salatnya pun otomatis batal. Ini adalah konsensus para ulama.
Namun, yang menjadi perdebatan adalah kondisi Menahan Kentut Saat Salat. Apakah menahan kentut, meskipun tidak keluar, sudah membatalkan wudu atau salat? Mayoritas ulama berpendapat bahwa selama kentut tersebut tidak keluar, wudu dan salatnya tetap sah.
Alasan di balik pandangan ini adalah bahwa yang membatalkan wudu dan salat adalah keluarnya hadas, bukan sekadar adanya dorongan atau keinginan untuk buang angin. Selama gas masih tertahan di dalam, secara hukum belum terjadi hadas.
Meskipun demikian, Menahan Kentut sangat tidak dianjurkan. Praktik ini dapat mengganggu kekhusyukan salat. Pikiran akan terpecah antara fokus pada ibadah dan menahan dorongan kentut, yang bisa mengurangi nilai pahala salat.
Rasulullah SAW bahkan melarang salat dalam kondisi menahan hadas. Hadis riwayat Muslim menyebutkan, “Janganlah seseorang shalat sedangkan ia menahan kencing atau kotoran.” Meskipun hadis ini tidak secara spesifik menyebut kentut, namun maknanya bisa meluas.
Para ulama memahami hadis tersebut sebagai larangan salat dalam kondisi yang mengganggu kekhusyukan karena menahan hadas. Baik itu buang air kecil, buang air besar, maupun Menahan Kentut. Kekhusyukan adalah esensi ibadah.
Oleh karena itu, jika dorongan kentut sangat kuat dan dikhawatirkan akan mengganggu konsentrasi atau bahkan bisa keluar, disarankan untuk membatalkan salat, berwudu kembali, dan mengulang salat dari awal. Ini lebih baik daripada shalat dalam keadaan tidak khusyuk.
Namun, jika dorongan kentut itu hanya ringan dan tidak sampai mengganggu konsentrasi secara signifikan, maka Menahan Kentut Saat Salat tidak membatalkan salat dan tidak ada keharusan untuk membatalkannya. Kembali lagi, kekhusyukan menjadi pertimbangan utama.