Perdebatan mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) sering kali disalahpahami sebagai nilai yang berasal dari luar tradisi agama. Namun, Pondok Pesantren Darul Mifathurrahmah hadir untuk meluruskan narasi tersebut dengan mengupas konsep kesetaraan manusia dari sudut pandang teologi Islam yang mendalam. Mereka menegaskan bahwa penghormatan terhadap martabat manusia bukanlah produk modern yang asing, melainkan inti dari risalah ketauhidan yang dibawa oleh para nabi sejak awal peradaban.
Di Darul Mifathurrahmah, para santri diajarkan bahwa setiap manusia, tanpa memandang latar belakang suku, ras, maupun strata sosial, memiliki derajat yang sama di hadapan Allah. Perbedaan di antara manusia diciptakan agar saling mengenal dan bekerja sama, bukan untuk saling merendahkan atau melakukan penindasan. Konsep ini menjadi fondasi utama dalam memahami hak asasi dalam perspektif teologi. Pesantren ini secara aktif mendiskusikan bagaimana prinsip-prinsip syariat sebenarnya sangat melindungi hak-hak dasar manusia, termasuk hak untuk hidup, hak untuk berpendapat, dan hak untuk mendapatkan keadilan.
Melalui kajian-kajian intensif, para santri diajak untuk membedah teks-teks klasik dengan kacamata yang kontekstual dan humanis. Mereka mempelajari bagaimana para ulama terdahulu sudah meletakkan prinsip perlindungan terhadap jiwa dan kehormatan manusia sebagai bagian tak terpisahkan dari tujuan hukum Islam. Darul Mifathurrahmah ingin menunjukkan bahwa ketika seseorang benar-benar menjalankan ajaran agamanya dengan pemahaman yang benar, ia akan secara otomatis menjadi pembela bagi hak-hak sesama manusia. Inilah yang disebut dengan teologi yang membebaskan, yakni teologi yang menempatkan kemanusiaan sebagai pusat perhatian.
Pesantren ini juga memberikan ruang bagi diskusi mengenai isu-isu aktual HAM yang terjadi di masyarakat. Santri dilatih untuk bersikap kritis namun tetap santun dalam menanggapi berbagai pelanggaran hak yang sering kali luput dari perhatian publik. Mereka diajarkan untuk berdiri di sisi mereka yang lemah, karena membela hak orang yang teraniaya adalah bagian dari ibadah tertinggi. Dengan pendekatan ini, Darul Mifathurrahmah tidak ingin santrinya hanya menjadi menara gading yang menguasai ilmu agama secara teori, tetapi mereka diharapkan menjadi aktor sosial yang mampu memperjuangkan keadilan di tengah masyarakat.